LEMBAGA
NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN
Undang – undang
dibuat harus sesuai dengan keperluan dan harus peka zaman, artinya aturan yang
dibuat oleh para DPR kita sebelum di syahkan menjadi Undang-undang sebelumnya
harus disosialisasikan dahulu dengan rakyat, apakah tidak melanggar norma-
norma adat atau melanggar hak – hak asasi manusia. Salah satu bukti bahwa
Undang – Undang yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zamanya adalah
Undang-Undang
dasar 1945. Dengan mengalami empat kali perubahan yang masing –
masing tujuanya tidak lain hanya untuk bisa sesuai dengan kehendak rakyat dan
bangsa kita, dalam arti bisa mewakili aspirasi rakyat yang disesuaikan zamanya
, dimana dalam amandemen yang ke 4 rakyat memegang kekuasaan yang paling
tinggi, sangat berbeda dengan sebelum amandemen yang MPR merupakan wakil rakyat
untuk mewujudkan aspirasinya yang salah satu tugasnya adalah dalam memilih
Presiden dan Wakil Presiden, karena dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang
korup, syarat dengan aroma KKN yang membentuk kekuasaan tak terbatas terhadap
Presidenya. Kita tahu bahwa dalam masa Orde Baru Presiden kita tidak pernah
mengalami pergantian selama 32 tahun meski telah mengalami Pemilihan Umum
sebanyak tidak kurang dari 6 kali Pemilu. Oleh sebab itu para mahasiswa kita
dan para aktivis lainya mengadakan Reformasi yang berimbas juga pada reformasi
didalam isi Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas
kenegaraaan sebelum dan sesudah amandemen ke -4.
A.
SEBELUM AMANDEMEN KE -4
Pada saat sebelum amandemen ke -4
lembaga tertinggi Negara adalah MPR seperti yang tersebut dalam UUD 1945 pasal
1 ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Pemusyarawatan Rakyat. Adapun lembaga Tinggi Negara pada
saat itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Badan Pemeriksa
Keuangan BPK, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Mahkamah Agung. Berikut bagan
Lembaga Negara sebelum amandemen yang ke -4.
¯
Tugas kenegaraan Lembaga Tinggi Negara
Sebelum amandemen:
1 . MPR
Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi
kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat
Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil
presiden. Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah
serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam
praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
ü Presiden,
sebagai presiden seumur hidup.
ü Presiden yang dipilih secara terus menerus
sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
ü Memberhentikan
sebagai pejabat presiden.
ü Meminta
presiden untuk mundur dari jabatannya.
ü Tidak
memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
ü Lembaga
Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan
memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
2.
PRESIDEN / WAPRES
ü Presiden
memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun
kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
ü Presiden
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and
responsiblity upon the president).
ü Presiden
selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
ü Presiden
mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
ü Tidak ada
aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta
mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
3. DPR
ü Memberikan
persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
ü Memberikan
persetujuan atas PERPU.
ü Memberikan
persetujuan atas Anggaran.
ü Meminta
MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
4. DPA DAN
BPK
ü Di samping
itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti
DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
5. MA
ü Merupakan
lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.
¯
Tugas kenegaraan Lembaga Tinggi Negara
Sesudah amandemen:
Sebagai kelembagaan
Negara, MPR RI tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi Negara
dan hanya sebagai lembaga Negara, seperti juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK
dan MA. Dalam pasal 1 ayat (2) yang telah mengalami perubahan perihal
kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut undang-undang dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi
pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah
keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah (DPD),
yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Perlu dijelaskan pula
bahwa susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan Negara juga mengalami perubahan,
dengan pemisahan kekuasaan, antara lain adanya lembaga Negara yang dihapus
maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan legislative terdiri dari anggota MPR,
DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang badan yudikatif
terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga
baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga lembaga baru. Lembaga
Negara lama yang dihapus adalah dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan
pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya/dan sejajar.
Tugas dan
kewenangan MPR RI sesudah perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan
Ketiga ).
a. Majelis Permusyawaran Rakyat berwenang
mengubah dan menetapkan UUD
b. Majelis Permusyawaran Rakyat melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. Majelis Permusyawaran Rakyat hanya
dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut undang-undang dasar ( impeachment ).
Undang-Undang
Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan
(separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan
sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
ü Mempertegas
prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan
kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak
asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
ü Mengatur
mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
ü Sistem
konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu
setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
ü Setiap
lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
ü Menata
kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara
baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan
hukum.
ü Penyempurnaan
pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan
dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen
ke – 4 :
A. MPR
ü Lembaga
tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti
Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
ü Menghilangkan
supremasi kewenangannya.
ü Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN.Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
(karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
ü Tetap
berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
ü Susunan
keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
B. DPR
ü Posisi dan
kewenangannya diperkuat.
ü Mempunyai
kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya
memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
ü Proses dan
mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
ü Mempertegas
fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
C. DPD
ü Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
ü Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
ü Dipilih
secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
ü Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
D. BPK
ü Anggota
BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
ü Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum.
ü Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
ü Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
E. PRESIDEN
ü Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial.
ü Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
ü Membatasi
masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
ü Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
ü Kewenangan
pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
ü Memperbaiki
syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi
dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian
jabatan presiden dalam masa jabatannya.
F. MAHKAMAH AGUNG
ü Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat
(1)].
ü Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
ü Di
bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ü Badan-badan
lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
G. MAHKAMAH KONSTITUSI
ü Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution).
ü Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau
wakil presiden menurut UUD.
ü Hakim
Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan
perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan
eksekutif.
H. KOMISI YUDISIAL
ü Tugasnya
mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dank ode etik para
Hakim.
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang baik dan sopan yaa.. Terima kasih :3